Akhir2 ini, aku liat byk berita yg menggeparkan dan bikin heboh Indonesia. Mulai dr jatuhnya pesawat Herkules yg menewaskan ratusan jiwa, ramenya perang kampaye para capres, sampai kasus Manohara. Diantara berita2 itu muncul sebuah kasus yg cukup menghebohkan dan cukup menarik perhatian dan simpati, terutama buat para penjelajah dan pengguna internet, yaitu kasus Prita Mulyasari. Seperti yg byk diberitakan di media2 akhir2 ini, kasus ini bersumber dr Prita yg menulis kritik dan keluhannya atas pelayanan RS Omni Interenasional di emailnya dan mengirimkan email tsb ke bbrp rekannya dan kemudian email ini menyebar ke bbrp milis (namanya jg dunia maya, apapun sangat mudah tersebar dg cepat). Prita merasa pihak RS salah mendiagnosa dirinya shg merugikan dirinya. Dan Prita akhirnya menulis keluhan tsb di emailnya stlh dr pihak RS tak menggubris komplainnya. Pihak RS tdk menerima hal ini, dan akhirnya sempat menjawab tulisan Prita tsb di milis dan lewat iklan di media cetak, sebelum akhirnya menggugat Prita scr perdata dan pidana dg tuduhan pencemaran nama baik lwt tulisan yg tersebar melalui jaringan internet. Prita yg kalah dlm sidang perdata, akhirnya mulai 13 Mei 2009 Prita ditahan kejaksaan atas kasus ini dg jeratan UU no.11 thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dg hukuman max 6 thn penjara atau denda 1 Miliar (busyet, byk bgt...).
Atas kasus ini, byk tanggapan dan dukungan yg bermunculan kpd Prita, diantaranya dr Komnas HAM, dewan pers, DPR, ribuan komunitas facebook dan blogger, masyarakat Indonesia lainnya sampai para capres dan cawapres RI. Mereka berpendapat Prita tak layak untuk ditahan krn dlm kasus2 lain dg ancaman yg sama tdk ada penahanan. Selain itu dlm kasus ini terjadi kriminalisasi krn sbg konsumen, Prita sbg konsumen dr RS tsb, memiliki hak untuk memberikan keluhan, pendapatnya hrs dihargai bukan dituntut dan dijebloskan ke penjara. Byk org berpendapat, seharusnya pihak RS menerima kritikan tsb dan memperbaiki pelayanannya, shg tak terjadi lg keluhan yg sama. Oleh krn itu byk pihak yg mendesak agar Prita dibebaskan. Dan desakan byk org ini akhirnya terkabul jg stlh akhirnya tgl 3 Juni kemarin Prita keluar dr tahanan dan statusnya diubah menjadi tahanan kota. Walau spt itu hukum tetap berjalan dan diproses. Kita tunggu saja kelanjutannya. Smg keputusan akhirnya adalah yg seadil-adilnya dan sebenar2nya shg tak ada lg pihak yg dirugikan dan dilanggar HAKnya.
Melihat kasus ini, byk jg hal yg bisa kt jdkan pelajaran buat kita2 yg mau mengutarakan sesuatu di media massa, baik itu yg suka nulis opini di koran, yg suka cuap2 di radio atau tv, ataupun yg doyan nulis macem2 di internet, mulai nulis komentar di milis dan forum2 sampai nulis sebuah opini atau lainnya di email, blog atau website lainnya. Waduh, trs terang aku sbg salah satu blogger, rada takut jg, klo2 ada yg tersinggung dan ga terima sama tulisanku. Makanya aku cukup berhati2 setiap nulis sesuatu dan selalu mengharapkan sama semua yg baca blogku buat ngasih kritik dan saran buat ngasih pendapat dan ngoreksi klo2 ada yg salah dan kurang berkenan, shg aku dpt memperbaiki kesalahan tsb. Menurut aku kita dlm negeri demokrasi ini, kita memang punya hak buat mengutarakan apapun pendapat kita, negatif atau pun positif. Tetapi dlm mengutarakan pendapat, semua itu hrs diiringi dg menjaga etika yg baik jg spt menjaga perasaan orang lain (yg dikritik tsb), ga menyinggung hal2 yg berbau SARA dan jg berpendapat atas dasar yg kuat dan benar atau dg kata lain ga asal ngomong tanpa bukti yg jelas. Jangan jg jujur dan benar tp dg kata2 yg kasar dan ga senonok. Apalagi di media massa yg bakal jd konsumen masyarakan luas. Klo Cuma di diary pribadi mah, terserah deh mau nulis apa. Yg kasar bin porno bin fitnah jg boleh asal jgn buat konsumsi publik dan diketahui orang byk, hehe.... Yah, intinya, utarakan pendapat kita itu dg jelas, jujur, adil, dan jg layak (kata2 yg baik) untuk di dengar dan konsumsi orang lain. Kan sering tuh, aku liat tv atau baca website atau forum2, byk yg suka koment dan ngomong seenaknya, koment tanpa etika yg baik dg mengkritik orang lain (walau itu suatu kebenaran) tp dg kata2 kasar tanpa memikirkan perasaan yg lain, atau nulis hal2 yg ga bener (termasuk hal2 yg negatif dan berbau pornografi). Dan klo boleh jujur, aku jg kdg msh suka melakukan hal2 ini. Ya maaf, khilah, hoho....
Dan buat yg di beri pendapat, kritik atau saran, hrs bisa menghargai setiap pendapat orang lain tsb. Andaikan kt merasa itu ga benar, ya dipikirin dulu. Bisa dibilang klo kita nerima kritikan, alangkah baiknya kita intropeksi dulu sblm menyangkalnya. Dengarkan dan pikirkan baik2 kritikan tsb, knp sampai ada kritikan tsb, kali aja emang bener, jgn langsung emosi dulu. Kan ga mungkin kritikan tsb keluar begitu aja tanpa sebab dan alasan. Ga bakal ada asap tanpa ada api. Dg menerima kritikan, kt bisa tahu kekurangan kt, kt bisa memperbaiki dan mengevaluasi diri kita shg menjadi sesuatu yg lebih baik. Kan byk orang memberikan kritikan dan saran agar kt jd lebih baik dan lbh berkualitas. So, manfaatkan hal itu jd hal yg positif sbg perbaikan.
Jadi, dlm kebebasan berpendapat spt ini, sangat penting untuk saling menghargai dan menghormati serta menjaga etika masing2 pribadi. Dg bgt, Insyaallah ga bakal ada yg dirugikan akibat kebebasan berpendapat tsb. Yah, smg aja masyarakat Indonesia (termasuk aku) bisa belajar berpendapat yg baik dan belajar menghargai pendapat orang lain lewat kasus Prita Mulyasari. (3am)
0 komentar:
Posting Komentar